Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Curanmor
Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
2020-11-19 20:18:08
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Kabag Binops Ditreskrimum PMJ dan tim Resmob dalam konferensi pers.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk 5 pelaku komplotan pencuri sepeda motor (curanmor), yang kerap beraksi di kawasan Cikarang, Bekasi. Lima pelaku masing-masing berinisial ACS (24), MY (18) dan HS (26), dan dua penadah berinisial MT (31) dan D (26).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para pelaku curanmor ini termasuk komplotan sadis yang tidak segan-segan melukai korbannya jika melawan.

Dalam aksinya, lanjut Yusri, peran para pelaku ada yang bertugas mengambil motor korban, sementara dua lainnya mengawasi keadaan di sekitar lokasi.

"Dalam melakukan aksinya, pelaku membekali diri dengan senjata api rakitan dan tidak segan melukai korban apabila aksinya diketahui," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/11).

Yusri menjelaskan, saat polisi melakukan pengembangan guna memburu pelaku lainnya, pelaku ACS melakukan perlawanan. Terpaksa polisi melakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku.

"Petugas mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap ACS. Akibatnya tersangka meninggal dunia karena kehabisan darah pada saat dibawa ke rumah sakit," jelasnya.

Lanjut Yusri mengatakan, dari pengakuan pelaku, setiap unit sepeda motor hasil kejahatannya dijual seharga Rp 1,5 hingga Rp 3,8 juta tergantung kondisi unit. Saat ini polisi masih memburu pelaku berinisial I, yang bertugas sebagai penadah.

"Para pelaku pencuri menjual sepeda motor hasil curian kepada MT dan D, selanjutnya MT dan D menjual kembali kepada penadah I," beber Yusri.

Dalam kasus ini, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain dua unit sepeda motor, satu pucuk senjata api rakitan dengan lima peluru, dan kunci letter T.

"Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP dengan pidana maksimal penjara selama 9 tahun," terang Yusri.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien

Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren

Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2